Dalam menyelesaikan suatu perkara, diperlukan adanya bantuan hukum melalui advokat dan pengacara. Seringkali, keduanya dianggap sebagai sebuah profesi yang serupa, namun juga berbeda. Lalu, apakah perbedaan advokat dan pengacara beserta tugas dan wewenangnya?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) Pasal 1, Advokat didefinisikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Dikutip melalui KBBI, Advokat dideskripsikan sebagai ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan.
Sebelum berlakunya UU Advokat, pengacara diartikan sebagai sebuah profesi dalam bidang jasa hukum yang memiliki kewenangan sebagai wakil dan pembela klien. Tidak sebebas advokat dalam menangani segala perkara, wilayah yurisdiksi pengacara adalah wilayah dimana ia memegang sebuah izin praktik yang diberikan oleh pengadilan. Jika pengacara akan menyelesaikan sebuah perkara hukum di luar wilayah praktik, maka pengacara membutuhkan surat izin tambahan untuk berpraktek pada wilayah tersebut.
Advokat dan profesi pengacara tentunya memiliki tanggung jawab utama untuk membantu klien dalam menyelesaikan perkara dan secara tidak langsung berusaha memenangkan klien dalam proses pengadilan. Maka, honorarium dan upah yang diterima oleh advokat dan pengacara akan ditentukan atas dasar putusan yang didapatkan oleh klien atau kemenangan perkara (success fee).
Untuk rintisan karir awal, advokat dan pengacara junior akan mendapatkan kurang lebih 8-15 juta per bulan. Sedangkan, advokat dan pengacara senior profesional cenderung mendapatkan gaji sebesar 20 juta per bulan.
Namun, sebelum menjadi seorang advokat dan pengacara profesional dengan jam terbang yang tinggi, terdapat proses yang harus dilalui, yaitu:
Menyandang gelar Sarjana Hukum atau telah menyelesaikan studi melalui Perguruan Tinggi Hukum;
Mengikuti PKPA atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diberikan oleh organisasi advokat;
Mengikuti UPA atau Ujian Profesi Advokat;
Menjalani masa magang selama dua (2) tahun pada kantor advokat;
Mengikuti Pengangkatan Advokat oleh organisasi advokat dan pengucapan sumpah advokat.
Jika dilihat melalui kacamata awam, advokat dan pengacara merupakan istilah yang hingga saat ini masih digunakan untuk mendefinisikan dua jenis profesi berbeda yang memberikan layanan atau jasa hukum. Akan tetapi, negara telah menetapkan secara resmi perihal ketentuan peralihan istilah advokat dan pengacara semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Sebagaimana telah tertulis dan diatur dalam Pasal 32 Ayat (1), Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Maka, advokat dan pengacara tidak lagi dibedakan dalam dua jenis profesi, namun satu.
Berdasarkan lingkup pekerjaan yang dimiliki, berikut adalah contoh tugas dan wewenang Advokat / Pengacara.
Menjadi pendamping klien dalam kasus hukum
Mendampingi, membela, dan mewakili klien merupakan tugas dan wewenang utama seorang advokat. Tanpa adanya pendampingan dari advokat atas klien, persidangan akan berlangsung dengan tidak adil. Tanggungan yang dimiliki oleh salah satu pihak akan lebih berat karena tidak memiliki perwakilan yang cukup kuat dalam menyelesaikan perkara. Maka, advokat harus berusaha memperjuangkan hak-hak klien dengan sebaik mungkin sebagai bentuk tanggung jawab atas wewenang yang dimiliki.
Mengadakan konsultasi dan penyuluhan
Walaupun sebagian besar tugas dan wewenang advokat berada pada ranah penyelesaian perkara, advokat juga memiliki tugas untuk memberikan nasihat hukum kepada masyarakat atau klien dalam bentuk konsultasi dan penyuluhan. Melalui jasa konsultasi, advokat dapat mengarahkan dan memberikan saran secara terarah sesuai dengan kebutuhan klien agar tidak terjerumus pada perkara lainnya yang merugikan.
Memberikan bantuan pada pihak tak mampu
Berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang advokat, tugas dan wewenang advokat adalah memberikan bantuan hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu. Dari pasal tersebut, advokat tidak serta merta menolong pihak yang secara finansial mampu menyewa jasa yang diberikan. Advokat didorong untuk menjadi penyedia jasa hukum yang terbuka terhadap pihak yang tidak mampu dan berorientasi pada penyelesaian masalah sengketa litigasi maupun non litigasi tanpa mementingkan keuntungan pribadi.
Memberikan bantuan pada terdakwa atau tersangka
Advokat tidak memberikan batas atas jasa atau layanan hukum kepada penggugat saja. Sesuai dengan tugas dan wewenang seorang advokat, terdakwa atau tersangka tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum. Dengan pembelaan yang dilakukan oleh advokat pada proses persidangan, terdakwa atau tersangka berpeluang untuk mendapatkan keringanan atas hukuman atau sanksi yang diterima. Pada dasarnya, siapapun pihak yang meminta bantuan advokat tetap merupakan seorang klien.
Menangani perkara hukum pidana dan perdata
Jenis profesi pengacara memanglah beragam, namun tugas dan wewenang utama pengacara tetaplah menangani perkara hukum pidana maupun perdata. Penyelesaian perkara yang dilakukan oleh pengacara melalui dua jalur, yaitu jalur litigasi dan nonlitigasi. Pengacara dapat menangani suatu perkara melalui persidangan pada pengadilan negeri atau melalui mediasi dan negosiasi atas gugatan klien sebagai alternatif.
Bertanggung jawab terhadap kebutuhan klien
Setelah mendapatkan kepercayaan klien, maka tugas dan wewenang pengacara adalah memberikan jaminan mengenai penyelesaian perkara yang aman dan terpercaya. Salah satu cara pengacara menjamin kasus terselesaikan dengan baik adalah dengan bertanggung jawab atas kebutuhan klien, seperti memberikan laporan dan progres atas penanganan kasus tersebut.
Membuat dokumen perjanjian atau kontrak klien
Sebagian besar permasalahan yang dialami oleh para klien tidak selalu mudah untuk diselesaikan dengan negosiasi atau sekedar diskusi kooperatif saja. Beberapa diantaranya memerlukan proses yang lebih panjang dalam bentuk dokumen perjanjian maupun kontrak, seperti permasalahan bisnis, kerumahtanggaan, maupun sengketa pertanahan. Maka, tugas dan wewenang pengacara adalah membantu klien dalam pembuatan dokumen ataupun kontrak.
Melakukan negosiasi penyelesaian perkara
Sebelum perkara diproses melalui jalur litigasi dalam bentuk persidangan, pengacara memiliki wewenang untuk melakukan sebuah proses negosiasi dalam menyelesaikan suatu perkara. Proses negosiasi dilakukan oleh pengacara sebagai upaya untuk membantu klien mendapatkan haknya kembali atas kerugian yang telah dialaminya. Salah satu bentuk proses negosiasi yang dilakukan oleh pengacara adalah pembentukan dan pengajuan surat somasi terhadap pihak tergugat.
PENUTUP
Advokat / pengacara merupakan profesi dalam sektor hukum yang secara khusus melayani jasa penyelesaian perkara perdata dan pidana. Profesi tersebut berfokus untuk membantu klien dalam mendapatkan kembali hak-hak yang seharusnya dimiliki sebelum mengalami kerugian atau munculnya permasalahan. Salah satu contoh perkara yang ditangani oleh Advokat / Pengacara adalah permasalahan sengketa terkait hutang piutang.
Agar kasus Anda dapat terselesaikan dengan aman dan terjamin, PRAYOGO ADVOCATEN hadir sebagai salah satu pengacara hutang piutang terbaik di Jakarta yang telah berpengalaman dalam menyelesaikan perkara.
22 Agu 2024