Hukum Waris Perdata

AHLI WARIS YANG MEMIKUL UTANG PEWARIS  MENURUT HUKUM PERDATA (BW)

AHLI WARIS YANG MEMIKUL UTANG PEWARIS MENURUT HUKUM PERDATA (BW)

Oleh: Anggi Herman, S.H.


A.LATAR BELAKANG

Dalam kehidupan keluarga sehari-hari yang penuh dengan kasih sayang dan kebahagian, tidak menutup kemungkinan terjadinya permasalahan. Permasalahan yang timbul berhubungan dengan kepentingan di lingkungan perdata salah satunya adalah masalah pembagian warisan. Pembagian warisan sering menimbulkan sengketa dalam lingkungan keluarga. 

Hal ini disebabkan perkembangan dan kebutuhan yang semakin hari semakin menuntut bagi siapapun untuk selalu siap berkompetisi dalam meningkatkan taraf hidup. Dengan kata lain warisan dapat menimbulkan kebahagiaan satu pihak dan di pihak lain dapat menimbulkan kesengsaraan, apabila dalam pengaturan dan pembagian tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya diikuti bersama.

Beragam permasalahan yang timbul dalam kehidupan keluarga sudah pasti menghendaki pemecahan atau solusi secepat dan sesegera mungkin dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketentraman keluarga itu sendiri. Khusus sengketa warisan sebagai salah satu permasalahan yang terjadi di dalam keluarga merupakan masalah yang menarik untuk dikaji, karena umumnya warisan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. 

Warisan merupakan kekayaan berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris. Jika seseorang menerima warisan dari pewaris, maka tidak hanya harta pewaris yang ia terima, tetapi ia juga harus memikul utang pewaris. Warisan tidak menjadi masalah ketika pewaris hanya meninggalkan harta berupa aktiva, namun hal itu akan menjadi masalah ketika pewaris meninggalkan pasiva yang besar, bahkan kurang dari aktiva yang ada.

Hal ini akan menimbulkan permasalahan yang cukup besar apabila ahli waris dengan warisan yang ia terima tidak cukup untuk membayar utang yang ditinggalkan oleh pewaris. Oleh karena itu, hukum perdata (BW) telah mengatur penyelesaian terbaik yang bisa dilakukan oleh ahli waris.

B.   POKOK PEMBAHASAN

Pada topik kali ini penulis tertarik untuk mengulas mengenai peninggalan utang pewaris menurut hukum perdata. Pembahasan akan difokuskan pada beberapa pertanyaan penting yang akan diulas agar masyarakat luas dapat memahami ketentuan yang berlaku (atau seharusnya diberlakukan) dalam penyelesaian utang warisan.

Untuk itu maka penulis mencoba merumuskan beberapa pertanyaan sebagai berikut:

  1. Bagaimana Pengaturan Warisan Menurut Hukum Perdata?
  2. Bagaimana Penyelesaian Pembayaran Utang Pewaris Oleh Ahli Waris Menurut Hukum Perdata?

Pembahasan akan dilakukan secara objektif dengan menitikberatkan pada analisis yuridis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku positif di Indonesia.

C.   ANALISA HUKUM

1. Bagaimana Pengaturan Warisan Menurut Hukum Perdata (BW)

Indonesia dikenal dengan negara multikultural yang terdiri dari ribuan kepulauan, serta beragam adat, budaya dan suku bangsa. Sebagai salah satu negara multikultural tentu banyak perbedaan yang terjadi di tengah masyarakat. Salah satunya adalah perbedaan dalam penerapan hukum waris di Indonesia, atau yang lebih dikenal saat ini adalah terjadinya pluralisme hukum waris di Indonesia. Hal ini terjadi karena Badan  Pembinaan Hukum Indonesia (BPHN) tidak berhasil mengunifikasi hukum waris di Indonesia. 

Oleh sebab itu, dengan terjadinya pluralisme hukum waris di Indonesia, maka saat ini terdapat tiga ketentuan hukum waris. Antara lain yaitu, hukum waris adat, hukum waris islam dan hukum waris perdata. Ketiga hukum waris tersebut masih berlaku sampai saat ini di Indonesia, sedangkan mengenai jenis hukum waris mana yang akan dipakai tergantung pada warga negara Indonesia untuk memilih hukum waris yang mana.

Undang-undang juga telah mengatur bahwa hukum waris merupakan sebuah kompetensi absolut. Artinya bahwa bagi orang Islam diharuskan membagi warisan secara hukum Islam, dan jika terjadi permasalahan maka akan diselesaikan di pengadilan agama. Demikian juga sebaliknya bagi orang Indonesia diluar yang beragama Islam, berlakulah hukum Perdata yang terdapat dalam Buku II KUHPerdata dan jika terjadi perselisihan maka akan diselesaikan di pengadilan negeri.

Di dalam KUHPerdata hukum waris diatur dalam Buku II Pasal 830 sampai pasal 1130. Pasal 830 KUHPerdata menjelaskan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Artinya, warisan dan ahli waris itu ada pada saat pewaris sudah meninggal dunia.

Definisi lainnya mengenai hukum waris diberikan oleh para ahli. Mr. B. Ter Haar menyatakan bahwa hukum waris adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari turunan ke turunan. Lalu Subekti memberikan definisi hukum waris  yaitu hukum yang mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Sedangkan Soepomo menjelaskan hukum waris yaitu peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda (immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya. Dari definisi hukum waris oleh beberapa ahli di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai berpindahnya hak dan kewajiban atas harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya, serta mengatur siapa saja yang berhak atas warisan tersebut.

Di dalam hukum waris, dikenal beberapa istilah yang sering dipergunakan, yaitu:

Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan.

Ahli waris, yaitu orang yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan, karena meninggalnya si pewaris dan berhak menerima harta peninggalan pewaris.

Harta warisan, yaitu keseluruhan harta kekayaan yang berupa aktiva dan pasiva yang ditinggalkan oleh si pewaris setelah dikurangi dengan semua utangnya.

KUHPerdata juga mengatur mengenai cara pewarisan harta warisan, yaitu sebagai berikut :

Secara Ab Intestato, yaitu ahli waris yang didasarkan atas hubungan darah dengan si pewaris atau para keluarga sedarah (Pasal 832 KUHPerdata).

Golongan ahli waris ini terdiri atas:

1. Golongan I : Suami atau istri yang masih hidup serta anak-anak dan keturunannya. Tidak membedakan jenis kelamin dan urutan lahir.

2. Golongan II : Orang tua (Ayah dan Ibu) dan saudara-saudara serta keturunan saudara-saudaranya.

3. Golongan III : Keluarga dalam garis lurus keatas sesudah bapak dan ibu, seperti kakek dan nenek, baik dari pihak bapak/ibu.

4. Golongan IV : Keluarga dari garis kesamping sampai derajat ke enam, seperti paman dan bibi.

Secara wasiat (testamentair) yaitu ahli waris yang didasarkan atas wasiat, yaitu setiap orang yang diberi wasiat secara sah oleh pewaris (Pasal 874 KUHPerdata).

Dengan adanya cara pewarisan harta warisan yang melahirkan golongan-golongan ahli waris, maka pada Pasal 852 KUHPerdata juga menjelaskan mengenai status dari ahli waris. Status ahli waris antara lain :

Uit Eigen Hoofde

Yaitu ahli waris yang memperoleh warisan berdasarkan kedudukannya terhadap pewaris.

Bij Praasvervilling

Bij Praasvervilling adalah ahli waris pengganti berhubung orang yang berhak mewaris telah meninggal dunia lebih dahulu daripada pewaris.

Misalnya : seorang ayah meninggal lebih dahulu daripada kakek, maka anak-anak ayah yang meninggal tersebut akan menggantikan kedudukan ayahnya sebagai ahli waris dari kakek.

KUHPerdata juga mengatur mengenai jenis harta waris, terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak. Harta bergerak antara lain hewan ternak, perabotan, kendaraan, hak pakai atas benda bergerak, hak atas bunga atau penghasilan yang diperjanjikan serta penagihan atau piutang dan saham. Sedangkan harta tidak bergerak yaitu tanah dengan segala yang melekat diatasnya, pabrik atau perusahaan beserta produk-produk yang dihasilkan dan hak pakai semisal hak usaha.

Di dalam KUHPerdata setiap pewaris dan ahli waris masing-masingnya mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam rangka untuk mengetahui hak dan kewajiban ahli waris perlu kiranya untuk diketahui hak dan kewajiban pewaris. Hak pewaris timbul sebelum terbukanya harta peninggalan dalam arti bahwa pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan kehendaknya dalam sebuah testament atau wasiat. Kewajiban si pewaris adalah merupakan pembatasan terhadap haknya ditentukan undangundang. Ia harus mengindahkan adanya legitieme portie, yaitu suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.

Dengan adanya hak dan kewajiban dari pewaris, maka juga menimbulkan hak dan kewajiban bagi ahli waris. Bagi ahli waris hak diberikan untuk menentukan sikap:

Menerima secara penuh (zuivere aanvaarding), yaitu dapat dilakukan secara tegas atau secara lain. Dengan tegas yaitu jika penerimaan tersebut dituangkan dalam suatu akte yang memuat penerimaannya sebagai ahli waris. Secara diamdiam, jika ahli waris tersebut melakukan perbuatan penerimaannya sebagai ahli waris dan perbuatan tersebut harus mencerminkan perbuatan penerimaan terhadap warisan yang meluang, yaitu dengan mengambil, menjual atau melunasi utang-utang pewaris.

Menerima dengan reserve (hak untuk menukar) hal ini harus dinyatakan pada Panitera pengadilan negeri di tempat warisan terbuka. Akibat yang terpenting dalam warisan secara beneficiair ini adalah bahwa kewajiban untuk melunasi utangutang dan beban lain si pewaris dibatasi sedemikian rupa sehingga pelunasannya dibatasi menurut kekuatan warisan, dalam hal ini berarti si ahli waris tersebut tidak usah menanggung pembayaran utang dengan kekayaan sendiri, jika utang pewaris lebih besar dari harta bendanya.

Sedangkan kewajiban dari ahli waris antara lain:

  • memelihara harta keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan dibagi.
  • mencari cara pembagian yang sesuai dengan ketentuan dan lain lain.
  • melunasi utang pewaris jika pewaris meniggalkan utang.
  • melaksanakan wasiat jika ada.

2. Penyelesaian pembayaran utang pewaris oleh ahli waris menurut hukum perdata

Pewarisan bukan semata mewarisi harta benda dari pewaris, namun lebih dari itu, pewaris juga harus melaksakan salah satu kewajiban sebagai ahli waris yaitu dengan membayar utang yang ditinggalakan oleh pewaris. J. Satrio mengatakan bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris. Jadi jika seseorang menerima warisan dari pewaris, maka tidak hanya hartanya yang ia terima, tetapi ia juga harus memikul utang pewaris. Lalu bagaimana pertanggungjawaban ahli waris terhadap utang yang ditinggalkan oleh pewaris?

Sebenarnya hal ini sudah diatur dalam Pasal 1100 KUHPerdata yang berbunyi para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah, wasiat dan beban-beban, lain seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.

Dari bunyi pasal di atas jelas dikatakan bahwa setiap ahli waris yang bersedia menerima warisan maka juga wajib untuk melakukan pembayaran terhadap utang yang ditinggalkan oleh pewaris, yang mana hal tersebut seimbang dengan apa yang diterima oleh si ahli waris. Misalkan, pewaris atas nama si Pulan meninggalkan harta warisan kepada tiga orang yaitu, Budi, Andi dan Jojo. Masing-masing dari mereka memperoleh harta warisan sebesar 40%, 30%, dan 30%. Akan tetapi, dikarenakan si Pulan juga meninggalkan utang, maka Budi, Andi dan Jojo sebagai ahli waris juga harus membayar utang tersebut sebesar presentasi harta warisan yang mereka terima.

Permasalahan baru muncul pada saat ketika aktiva (harta warisan) yang ditinggalkan oleh pewaris lebih kecil dari pasiva (utang) yang ditinggalkannya. Hal ini menyebabkan ahli waris harus membayar utang pewaris dengan harta kekayaannya sendiri. Akan tetapi KUHperdata telah mengatur hal ini dalam Pasal 1023 yang mengatur sebuah hak, hak ini disebut dengan hak berfikir. Pasal 1023 KUHPerdata berbunyi :

Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu.

Apabila seseorang menerima warisan secara murni, maka dia bertanggung jawab terhadap seluruh utang pewaris. Masing-masing ahli waris harus membayar utang tersebut sebesar bagian warisan yang ia terima (jika menerima bagian warisan, maka ia harus membayar bagian utang pewaris). Ini berarti setiap ahli waris harus membayar utang si pewaris dengan harta mereka sendiri. Mengenai apakah harta para ahli waris bisa diambil, tentu saja tidak bisa seketika diambil, karena tidak adanya beban jaminan kebendaan yang diletakkan di atas harta pribadi para ahli waris. Akan tetapi, kreditur mempunyai hak untuk menggugat para ahli waris untuk melunasi utang pewaris jika sampai tanggal yang disepakati, utang tersebut tidak juga dibayar.

Sedangkan jika ahli waris menerima warisan dengan hak istimewa (ahli waris beneficiair), maka dia hanya bertanggung jawab terhadap hutang pewaris sebesar jumlah aktiva yang diterimanya. Satrio menjelaskan bahwa ahli waris beneficiair adalah debitur untuk seluruh hutang pewaris, hanya saja tanggung jawabnya terbatas hanya sampai sebesar aktiva harta warisan tidak seluruhnya.

Lebih jelasnya mengenai hak istimewa ahli waris, terdapat dalam Pasal 1032 KUHPerdata yang berbunyi:

"Bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar hutang-hutang dan beban-beban harta peninggalan itu lebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat."

Bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih pihutang-pihutangnya sendiri dari harta peninggalan itu

Selain dua hak diatas, KUHPerdata juga mengatur bahwa seorang ahli waris juga dapat menolak warisan yang diberikan kepadanya. Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1045 KUHPerdata, yang berbunyi:

"Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya."

Dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, Pasal 1057 KUHPerdata menyatakan bahwa orang tersebut harus menolaknya secara tegas dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan pengadilan negeri dalam daerah hukumnya warisan itu.

D. KESIMPULAN

Kehidupan keluarga yang penuh kasih sayang dan kebahagian tidak menutup kemungkinan adanya terjadi masalah, salah satunya di bidang hukum perdata yaitu  kewarisan. Saat ini di Indonesia terjadi pluralisme hukum waris diantaranya yaitu hukum waris adat, hukum waris islam dan hukum waris perdata (BW). Hukum waris di KUHperdata diatur dalam Buku ke II Pasal 830 sampai 1130. Pasal 830 KUHPerdata menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. 

Lalu yang disebut dengan harta warisan adalah keseluruhan harta kekayaan yang berupa aktiva dan pasiva yang ditinggalkan oleh si pewaris setelah dikurangi dengan semua utangnya. Itu berarti, seorang ahli waris bukan saja mewarisi harta benda milik pewaris, namun juga memikul utang yang ditinggalkan oleh pewaris.

Permasalahan baru muncul ketika aktiva (harta warisan) yang ditinggalkan oleh pewaris lebih kecil dari pasiva (utang) yang ditinggalkannya. Oleh karenanya Pasal 1023 KUHPerdata telah mengatur sebuah hak, hak ini disebut dengan hak berfikir.

Apabila seseorang menerima warisan secara murni, maka dia bertanggung jawab terhadap seluruh utang pewaris. Masing-masing ahli waris harus membayar utang tersebut sebesar bagian warisan yang ia terima. Sedangkan jika ahli waris menerima warisan dengan hak istimewa maka dia hanya bertanggung jawab terhadap utang pewaris sebesar jumlah aktiva yang diterimanya.

Sekian dan Terima Kasih

*******

Sumber:

1)Afandi, Ali. 2004. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Rineka Cipta : Jakarta.

2)Subekti. 1987. Pokok Pokok Hukum Perdata. PT. Intermasa : Jakarta.

3)Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

4)https://sugalilawyer.com/pembagian-harta-waris-menurut-hukum-islam-dan-kuh-perdata-bw/

5)https://www.gresnews.com/berita/tips/87307-pemberlakuan-hukum-waris-di-Indonesia/

6)https://www.muisumut.com/blog/2019/11/25/hukum-waris-perdata/

7)http://www.lontar.ui.ac.id/file?file=digital/131137-T+27390-Tanggung+jawab-Analisis.pdf

8)https://www.finansialku.com/tanggung-jawab-ahli-waris-terhadap-hutang-pewaris/

9)https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt555f48ea22efb/haruskah-ahli-waris-membayar-semua-utang-pewaris/

*Artikel ini ditulis oleh Legal Assistant kami, Anggi Herman, SH.

Silahkan hubungi kami apabila anda mempunyai pertanyaan lebih lanjut terkait artikel ini.

DHP Lawyers, Copyright 2020.

PRAYOGO ADVOCATEN Law Firm (DHPLawyers.com)

Corporate Legal | Litigation | Debt & Asset Recovery

  •  Menara Cakrawala 12th Floor, Unit 1205A, Jl. M.H. Thamrin No.9, RT.002 / RW.001, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat 10340 - Indonesia.
  •  Google Maps: https://maps.app.goo.gl/CFG9ZJjhobJZyaps9
  •  (021) 5890 5002
  •  (+62) 812-8791-9141
  •  legal@dhplawyers.com
  •  Monday - Friday: 8.00 AM - 8.00PM (Reservation Needed). Saturday & After Hours: please contact us in case of emergency situation
  •  NITA - OPERATIONAL MANAGER

Temukan kami di Social Media

  •  
  •  
AdminTest

  16 Nov 2020