Pengertian Wanprestasi Adalah Kondisi Kelalaian, Berikut Penjelasan dan Penyelesaiannya

Pengertian Wanprestasi Adalah Kondisi Kelalaian, Berikut Penjelasan dan Penyelesaiannya


Pengacara dan Advokat seringkali memberikan jasa ataupun pelayanan hukum kepada klien yang tersandung kasus wanprestasi atau persengketaan. Namun, istilah wanprestasi masih belum marak dikenal secara luas oleh pihak awam atau umum. 

Maka, simak pengertian wanprestasi, penjelasan, serta penyelesaian sengketa disini.

Pengertian Wanprestasi Adalah 

Wanprestasi adalah suatu kondisi dimana salah satu pihak tidak memenuhi janji (prestasi) atau melanggar atas kesepakatan atau perjanjian yang sah yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua pihak. Pelanggaran dapat terjadi dikarenakan adanya kelalaian satu pihak ataupun keadaan memaksa yang dihadapi oleh pelaku wanprestasi (dalam praktek lazim disebut sebagai Debitur), sehingga tidak dapat memenuhi prestasi. 


Pasal wanprestasi 1238 KUHPerdata menyatakan, Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan


Maka, berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal tersebut, syarat wanprestasi meliputi; (1) adanya perjanjian yang sah, (2) pihak yang melanggar isi perjanjian, (3) serta adanya bukti nyata pihak telah melanggar perjanjian yang telah disepakati. 

Wanprestasi dalam perjanjian 


Dalam praktek perjanjian, salah satu pihak tidak melaksanakan prestasi. Sebagai contoh, pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat: 

  • Pihak pertama sepakat untuk meminjamkan uang kepada pihak kedua sebesar Rp10.000.000,00;

  • Pihak kedua sepakat untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari pihak pertama sebesar Rp10.000.000,00 ditambah dengan bunga sebesar Rp200.000,00 / bulan yang akan dikembalikan selambatnya 3 bulan setelah uang tersebut diserahkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua;

  • Kesepakatan tersebut telah dibuat dan ditandatangani oleh pihak pertama dan pihak kedua diatas materai yang cukup, karenanya perjanjian tersebut sah dan mengikat dua pihak;

  • Setelah uang tersebut diterima oleh pihak kedua, ternyata pihak kedua tidak mengembalikan kepada pihak pertama dalam jangka waktu 3 bulan;

  • Kondisi dimana pihak kedua tidak melaksanakan prestasi berupa membayar uang pinjaman senilai Rp10.000.000,00 ditambah dengan bunga sebesar Rp200.000,00 / bulan merupakan contoh wanprestasi. 

Cara Penyelesaian Wanprestasi 

Sebagai upaya penyelesaian perkara wanprestasi, terdapat dua jalur yang dapat ditempuh oleh kedua pihak, yaitu penyelesaian secara litigasi maupun non litigasi. 

Non Litigasi 


Jika pelanggaran yang diperbuat oleh salah satu pihak dapat ditindaklanjuti tanpa memerlukan jalur hukum yang kompleks dan panjang, maka Kreditur dapat memilih penyelesaian non litigasi. Melalui proses penyelesaian non-litigasi, kedua pihak dapat melakukan sebuah mediasi untuk merubah kontrak dengan kesepakatan baru. 


Berdasarkan Undang-Undang No 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pihak yang dirugikan pun memiliki pilihan untuk menyerahkan kasus wanprestasi kepada pihak ketiga yang dinilai dapat menyelesaikan perkara dengan penuh kebijaksanaan tanpa memihak ke satu sisi. 


Jika tidak membuahkan hasil, pihak yang mengalami kerugian dapat melayangkan sebuah surat somasi sebagai peringatan sekaligus tawaran untuk bernegosiasi dengan pihak yang dianggap melakukan wanprestasi. Surat somasi dapat dilayangkan sebanyak dua kali, yaitu somasi pertama  dan kedua. Peringatan ini diberikan untuk menghindari penyelesaian dalam tingkat pengadilan atau sidang wanprestasi yang akan dilalui oleh kedua pihak. 


Namun apabila setelah somasi kedua, pihak yang melakukan wanprestasi tetap tidak melaksanakan prestasi, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan proses litigasi. 

Litigasi


Jika sengketa tidak dapat terselesaikan secara non litigasi, maka pihak yang dirugikan dapat membawa perkara wanprestasi melalui jalur pengadilan. Berbeda dengan proses non litigasi, perkara wanprestasi akan diselesaikan oleh pengadilan yang berwenang dan melalui proses yang membutuhkan waktu lebih panjang. Tujuan penggugat mengajukan gugatan melalui proses litigasi yaitu agar dapat memperoleh putusan eksekutorial (putusan yang dapat dilaksanakan dengan cara paksa) guna memperoleh haknya. 

Akibat Wanprestasi 


Pihak yang mengingkari janji tentunya memiliki sanksi hukum tersendiri. Terkait dengan tindakan yang telah diperbuat, Debitur akan berhadapan dengan berbagai macam akibat, terkhusus mengenai penanggungan akibat hukum ganti rugi.  


Sesuai ketentuan hukum wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata, Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan 


Maka, sesuai ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata; pihak yang melakukan wanprestasi (Debitur) akan dikenakan biaya, kerugian, dan bunga yang dihitung sejak hari atau tanggal keterlambatan. 


Secara lebih spesifik, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1246 KUHPerdata, Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.


Maka, Debitur yang dianggap melanggar kesepakatan atau wanprestasi akan menanggung ganti rugi atas tiga hal, yaitu biaya, rugi, dan bunga. 

Penutup 


Suatu perjanjian dibuat agar kedua pihak melaksanakan seluruh isi perjanjian dengan baik. Namun, karena ada kemungkinan salah satu pihak melakukan wanprestasi, maka ketentuan yang mengatur jika terjadi wanprestasi perlu diatur dengan jelas dan tegas di dalam perjanjian. Pengaturan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya wanprestasi. 


Demikian pembahasan mengenai wanprestasi beserta cara penyelesaian dan akibat yang muncul. Semoga dapat bermanfaat untuk membantu Anda memahami wanprestasi. 


Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menyelesaikan perkara wanprestasi, PRAYOGO ADVOCATEN sebagai salah satu pengacara hukum terbaik di Jakarta siap membantu Anda.

DHPLawyers.Com

  21 Agu 2024