Pada saat pengurusan harta pailit ternyata harta debitur tidak mencukupi untuk membayar piutang kepada kreditur-kreditur yang ada, maka merujuk pada Pasal 1133 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) terdapat hak yang dapat didahulukan.
Adapun 3 tingkatan kreditur yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan yaitu:
1. Kreditur Preferen
Yaitu kreditur yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. Sehingga Kreditur preferen dapat didahulukan pelunasan piutangnya karena mempunyai hak istimewa yang mendahului berdasarkan sifat piutangnya.
2. Kreditur Separatis
Yaitu kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan, kreditur yang piutangnya dijamin dengan jaminan kebendaan maka dapat meminta diberikan hak-hak yang dimiliki kreditur konkuren atas bagian piutang tersebut, tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas benda yang menjadi agunan atas piutangnya.
3. Kreditur Konkuren
Yaitu kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, tetapi kreditur ini memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian. Namun dalam pelunasan piutang, kreditur konkuren mendapatkan pelunasan yang paling terakhir setelah kreditur preferen dan kreditur separatis terlunasi piutangnya.
*Series Ilmu Pengetahuan Hukum ini ditulis oleh Legal Assistant kami, Anggi Herman, SH.
PRAYOGO ADVOCATEN Law Firm memiliki pengalaman luas dalam menangani utang piutang dan pemulihan aset sebagai pengacara utang piutang. Jangan biarkan masalah utang membebani Anda lebih lama lagi, ambil langkah proaktif sekarang untuk menyelesaikan masalah ini secara efektif.
DHP Lawyers, Copyright 2020.
Corporate Legal | Litigation | Debt & Asset Recovery
Temukan kami di Social Media
01 Des 2020