Hukum Perikatan

BISAKAH PURCHASE ORDER DIKATAKAN SEBAGAI SEBUAH PERJANJIAN?

BISAKAH PURCHASE ORDER DIKATAKAN SEBAGAI SEBUAH PERJANJIAN?

Oleh: Anggi Herman, S.H.

A.LATAR BELAKANG

Perkembangan dunia bisnis saat ini semakin meningkat dan terus berubah, hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan peradaban manusia. Dahulu sebelum ada teknologi yang canggih, bisnis hanya dapat dijalankan antara penjual dan pembeli secara tatap muka atau online. Akan tetapi, saat ini dengan kemajuan pengetahuan dunia bisnis semakin beraneka ragam jenisnya. Bahkan banyak konsep bisnis yang dijalankan oleh manusia agar memudahkannya dalam bertransaksi.

Umumnya dalam menjalankan bisnis, kegiatan transaksi dapat dilakukan secara langsung oleh pihak penjual dan pembeli tanpa melakukan pemesanan. Namun, ada beberapa kondisi yang mengharuskan pembeli untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu kepada pihak penjual atau supplier. Dalam dunia bisnis, praktik pemesanan barang terlebih dahulu kepada pihak penjual atau supplier seperti ini biasa terjadi. Sebelum melakukan pembelian, pemilik bisnis atau perusahaan pasti akan mengirimkan dokumen yang berisi pesanan barang yang ingin dibeli sekaligus jumlahnya kepada pihak penjual. 

Dokumen ini dikenal dengan istilah purchase order. Saat ini purchase order memiliki peran yang cukup krusial dalam kegiatan transaksi bisnis. Pasalnya, melalui dokumen tersebut, pihak pembeli dapat mengetahui apakah pihak penjual mampu mengirimkan barang yang dipesannya. Dengan begitu, dapat diketahui apakah proses transaksi dapat dilanjutkan atau tidak.

Purchase order adalah dokumen pemesanan barang yang dibuat oleh pembeli dan ditujukan kepada pihak penjual. Purchase order dibuat untuk memperjelas pesanan pembelian dari pihak pembeli sehingga menghindari kesalahan pesanan saat barang tiba di tempat tujuan. Sehingga melalui dokumen tersebut, pembeli dapat menunjukkan barang atau produk yang ingin dibeli sekaligus jumlahnya.

Lalu dapatkah sebuah transaksi purchase order dapat dikategorikan sebagai perjanjian jual beli menurut hukum?

B. Pokok Pembahasan

Pada topik kali ini penulis tertarik untuk mengulas mengenai purchase order. Dari pembahasan akan diulas secara jelas agar masyarakat luas dapat memahami ketentuan yang berlaku (atau seharusnya diberlakukan).

Pembahasan akan dilakukan secara objektif dengan menitikberatkan pada analisis yuridis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku positif di Indonesia.

C. Analisa Hukum

Purchase Order Sebagai Bentuk Perjanjian Jual Beli

Secara harfiah, purchase order berasal dari bahasa inggris yaitu purchase berarti pembelian, sedangkan order berarti pesanan. Jika diartikan secara keseluruhan, maka purchase order adalah pesanan untuk pembelian.

Secara umum, purchase order merupakan istilah dalam dunia accounting atau administrasi pada umumnya yang dapat diartikan sebagai sebuah dokumen komersial yang diterbitkan oleh perusahaan yang bertindak selaku pembeli untuk memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan dari supplier atau vendor selaku penjual.

Biasanya dalam setiap transaksi jual beli, purchase order akan memuat beberapa hal penting sebagai berikut :

1.Tanggal purchase order;

2.Nomor purchase order;

3.Nama supplier atau Ivendor;

4.Nama dan kode barang/jasa yang dipesan;

5.Deskripsi barang/jasa yang dipesan;

6.Spesifikasi barang/jasa yang dipesan;

7.Jumlah barang/jasa yang dipesan;

8.Jumlah harga satuan barang/jasa yang dipesan;

9.Jumlah total harga pesanan;

10.Tanggal pengiriman;

11.Cara atau termin pembayaran.

Selain itu, dalam menentukan valid atau tidaknya suatu purchase order maka dapat dilihat dari lengkap atau tidaknya pengisian purchase order yaitu :

1. Adanya kop perusahaan;

2. Stempel/cap Perusahaan;

3. Tanda tangan pimpinan perusahaan atau pihak yang diberi wewenang.

Dalam purchase order harus tertulis secara lengkap informasi yang diinginkan pembeli tentang barang yang dipesan, jumlahnya, harganya baik harga satuan maupun harga total, kapan barang dikirim, tujuan barang, cara pembayaran, syarat penyerahan barang, volume dan catatan lain jika ada.

Terkait dengan metode pembayarannya, mekanisme yang biasa dilakukan adalah dengan menyampaikan metode pembayaran secara tertulis bersamaan dengan penawaran awal. Pada saat pengajuan penawaran harga dari penjual biasanya dicantumkan syarat dan kondisi pembayaran (Term of Condition), waktu pembayaran (Terms of Payment), waktu pengiriman (Terms of Delivery) dan lain sebagainya yang diperlukan dalam pengajuan surat penawaran.

Setelah itu, pada saat pembeli menyetujui harga dan metode pembayarannya, maka pembeli akan menerbitkan purchase order dengan mencantumkan hal-hal yang telah disepakati. Dari purchase order tersebut itulah yang kemudian akan menjadi acuan bagi penjual untuk menagih pembayaran kepada pembeli.

Berdasarkan uraian di atas dan dikaitkan dengan perjanjian jual beli, maka dapat dijelaskan sebagai berikut apakah purchase order dapat dikategorikan sebagai perjanjian atau tidak. Mengenai jual beli itu sendiri. Jual beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata adalah suatu perjanjian timbal balik antara pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang dan pihak yang lain (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri dari sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik suatu barang tersebut.

Dalam hukum dagang, jika perusahaan telah mengirimkan purchase order yang telah diotorisasi oleh petugas perusahaan yang berwenang dan pihak penjual telah menyetujuinya dengan menandatangani purchase order yang diterimanya secara langsung, kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan transaksi sesuai dengan isi purchase order itu sendiri. Jika para pihak telah sepakat, ini berarti ada perjanjian yang terjadi antara para pihak. Umumnya, jual beli yang mengikat antara penjual dan pembeli serta mempunyai akibat hukum maka jual beli harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. 

Suatu perjanjian dapat dikatakan sah menurut hukum apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :

1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3.Suatu hal tertentu;

4.Suatu sebab yang halal.

Setiap perjanjian menganut asas konsensualitas, maka pada dasarnya perikatan yang timbul sudah terjadi sejak tercapainya kesepakatan antara para pihak yang mengikatkan diri. Dengan kata lain, perjanjian sudah sah apabila sudah terjadi kesepakatan mengenai hal-hal pokok dan tidaklah diperlukan suatu formalitas.

Selain itu, setiap perjanjian yang dibuat secara sah menurut hukum, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya atau dikenal dengan asas Pacta Sunt Servada yang berarti janji harus ditepati. Hal ini diatur berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Berdasarkan dari uraian di atas, maka purchase order memiliki kedudukan yang sama seperti perjajian jual beli lainnya, dimana di dalam purchase order ada hak dan kewajiban yang mengikat bagi pihak penjual dan pembeli.

Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 1506 K/Pdt/2002 yang menyatakan bahwa purchase order yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai undang-undang dan mengikat kedua belah pihak.

D.   Kesimpulan

D. Kesimpulan

Dunia bisnis semakin menunjukan perkembangan dan perubahan ke arah yang lebih efektif, hal ini dikarenakan semakin majunya teknologi dan peradaban manusia. Saat ini banyak muncul konsep dari transaksi-transaksi baru terkait dengan bisnis. Salah satunya adalah mengenai purchase order. Purchase order dapat diartikan sebagai sebuah dokumen komersial yang diterbitkan oleh perusahaan yang bertindak selaku pembeli untuk memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan dari supplier atau vendor selaku penjual. Dalam purchase order harus tertulis secara lengkap informasi yang diinginkan pembeli tentang barang yang dipesan, jumlahnya, harganya baik harga satuan maupun harga total, kapan barang dikirim, tujuan barang, cara pembayaran, syarat penyerahan barang, volume dan catatan lain jika ada. 

Purchase order Sudah dapat dikategorikan sebagai sebuah perjanjian. Hal ini dikarenakan purchase order tersebut sudah memenuhi kriteria dari perjanjian itu sendiri. Jika para pihak telah sepakat, ini berarti ada perjanjian yang terjadi antara para pihak. Jual beli yang mengikat antara penjual dan pembeli serta mempunyai akibat hukum maka jual beli harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Purchase order sendiri pernah diputus oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Putusan Nomor 1506 K/Pdt/2002 yang menyatakan bahwa purchase order yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai undang-undang dan mengikat kedua belah pihak.

Sekian dan Terima Kasih

*******

Sumber:

1)Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

2)Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

3)https://www.jurnal.id/id/blog/pengertian-purchase-order/

4)https://akeyodia.com/peluang-bisnis-jangka-panjang/

5)https://www.jurnal.id/id/blog/pengertian-purchasing/

6)https://www.cermati.com/artikel/purchase-order-memudahkan-kegiatan-transaksi-bisnis-yang-semakin-kompleks

7)https://www.paper.id/blog/bisnis/purchase-order/

8)https://www.futuready.com/artikel/entrepreneurship/purchase-order-2/

9)https://qwords.com/blog/mengenal-apa-itu-purchase-order/

10)https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4ed4544e20d4b/apakah-purchase-order-po-bisa-dianggap-sebagai-perjanjian-/

11)https://adrlawfirm.wordpress.com/2018/09/19/kedudukan-purchase-order-po-dalam-hukum-perjanjian/

12)https://media.neliti.com/media/publications/18073-ID-analisa-atas-surat-pemesanan-barang-purchasing-order-sebagai-perjanjian-jual-bel.pdf

13)https://fjp-law.com/id/pemesanan-pembelian-purchase-order-dalam-perspektif-hukum-perjanjian-indonesia/#:~:text=Oleh%20karena%20itu%2C%20Purchase%20Order,ketentuan%20Pasal%201338%20KUHPerdata%20jo.&text=Menurut%20hemat%20kami%2C%20Purchase%20Order,penawaran%20seorang%20pembeli%20kepada%20penjual.

*Artikel ini ditulis oleh Legal Assistant kami, Anggi Herman, SH.

Silahkan hubungi kami apabila anda mempunyai pertanyaan lebih lanjut terkait artikel ini.

DHP Lawyers, Copyright 2020.

PRAYOGO ADVOCATEN Law Firm (DHPLawyers.com)

Corporate Legal | Litigation | Debt & Asset Recovery

  •  Menara Cakrawala 12th Floor, Unit 1205A, Jl. M.H. Thamrin No.9, RT.002 / RW.001, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat 10340 - Indonesia.
  •  Google Maps: https://maps.app.goo.gl/CFG9ZJjhobJZyaps9
  •  (021) 5890 5002
  •  (+62) 812-8791-9141
  •  legal@dhplawyers.com
  •  Monday - Friday: 8.00 AM - 8.00PM (Reservation Needed). Saturday & After Hours: please contact us in case of emergency situation
  •  NITA - OPERATIONAL MANAGER

Temukan kami di Social Media

  •  
  •  
AdminTest

  30 Nov 2020