Surat perjanjian utang piutang merupakan dokumen perjanjian antara dua pihak sebagai suatu bentuk peminjaman. Surat perjanjian hutang piutang bertujuan untuk mendokumentasikan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dengan jelas. Dokumen ini mencakup informasi seperti tanggal, waktu, dan jumlah uang yang dibayarkan. Berikut adalah contoh surat perjanjian utang piutang diatas materai dengan jaminan.
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada hari Senin, 25 Agustus 2024, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian utang piutang antara dua pihak sebagai berikut:
1. Bambang Sunardi yang beralamat di Jalan Mawar RT.008/01 Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, bertindak atas nama pribadi, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Juni Wahyuni, yang tinggal di Jl. Melati RT.002/004 Kec. Condongcatur Kab. Sleman, bertindak atas nama pribadi, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan bahwa:
3. PIHAK PERTAMA telah menerima pinjaman dari PIHAK KEDUA sebesar [Jumlah Utang] ([Jumlah dalam Terbilang]).
4. Pinjaman uang tersebut dan jaminan berupa surat tanah dan bidang tanah yang terkait, akan diatur dalam perjanjian ini.
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA telah meminjam dari PIHAK KEDUA uang sejumlah [Jumlah Utang] ([Jumlah dalam Terbilang]). Pihak Pertama berjanji akan mengembalikan utang tersebut dalam jangka waktu [Jangka Waktu] bulan/tahun, yaitu paling lambat pada tanggal [Tanggal Jatuh Tempo]
Pasal 2
PENYERAHAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang tunai sebesar [Jumlah Utang] ([Jumlah dalam Terbilang]) kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat, dan PIHAK PERTAMA telah menerima uang tersebut dengan menandatangani bukti penerimaan.
Pasal 3
BUNGA
1. Atas pinjaman sebesar [Jumlah Utang] ([Jumlah dalam Terbilang]), PIHAK PERTAMA akan dikenakan bunga bulanan sebesar 10% (sepuluh persen) oleh PIHAK KEDUA.
2. Bunga dikenakan pada sisa utang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
SISTEM PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar angsuran sebesar [Jumlah Angsuran] ([Jumlah dalam Terbilang])setiap bulan, mulai dari tanggal 15 sampai seluruh utang sebesar [Jumlah Utang] ([Jumlah dalam Terbilang]) dilunasi.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
1. Jika PIHAK KEDUA perlu melakukan tindakan penagihan, maka semua biaya terkait, baik di luar pengadilan maupun di pengadilan, akan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1. Jika PIHAK PERTAMA gagal memenuhi kewajibannya, maka dalam waktu 2 bulan setelah jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib melunasi seluruh utang.
2. Kelalaian PIHAK PERTAMA meliputi:
a. Permohonan untuk dinyatakan pailit atau diletakkan di bawah pengawasan hukum.
b. Penyitaan harta atau eksekusi terhadap PIHAK PERTAMA.
c. Kematian PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
KUASA
1. PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menguasai, menjual, atau melelang rumah dan tanah sebagai jaminan untuk melunasi utangnya.
2. Kuasa ini tidak dapat ditarik kembali atau berakhir meskipun PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Hal-hal yang belum diatur atau jika terjadi perbedaan penafsiran, akan diselesaikan melalui musyawarah.
2. Jika musyawarah tidak berhasil, perselisihan akan diselesaikan melalui hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut melalui surat menyurat atau addendum yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dengan kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(BAMBANG SUNARDI) (JUNI SUNARDI)
SAKSI-SAKSI
(........................................)
---
Harap sesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang berlaku.
Surat perjanjian utang memiliki beberapa fungsi penting dalam memastikan pelaksanaan pembayaran utang sesuai kesepakatan. Berikut adalah fungsi utamanya:
1. Mengidentifikasi Pihak-Pihak Terkait
Surat perjanjian mencantumkan identitas pihak-pihak yang terlibat dalam utang piutang, sehingga pihak ketiga dapat mengenali mereka dengan bukti resmi.
2. Menjadi Bukti Awal Transaksi
Dokumen ini menyediakan bukti tertulis mengenai kapan utang piutang dimulai, termasuk jumlah dan jadwal pengembaliannya, yang tidak bisa diandalkan hanya pada ingatan.
3. Mengurangi Risiko Kecurangan
Dengan adanya perjanjian tertulis, proses pembayaran utang dapat dipantau dan diatur sesuai kesepakatan, mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan dalam transaksi.
4. Mencegah Konflik
Perjanjian yang ditandatangani di atas materai memiliki kekuatan hukum, sehingga jika terjadi kegagalan pembayaran, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perjanjian.
Secara keseluruhan, surat perjanjian utang penting untuk menghindari konflik dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat, serta memberikan dasar untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum jika diperlukan. Pastikan kesepakatan Anda terlindungi secara hukum dengan dokumen yang tepat. Tidak dapat dipungkiri, sebuah perjanjian dapat tidak selalu berjalan dengan lancar. Tidak terkecuali perjanjian utang dan piutang. Anda dapat melibatkan pengacara utang piutang agar kesepakatan utang piutang anda terlindungi secara hukum. Sebelum membuat perjanjian utang piutang, anda dapat melakukan konsultasi dengan pengacara utang piutang. Selama proses perjanjian utang piutang, pengacara juga dapat menjadi pendamping anda.
20 Sep 2024