Dalam mengoperasikan sebuah perusahaan, banyak perusahaan berusaha untuk menghindari kegagalan bisnis, yakni bangkrut dan pailit. Pailit dan bangkrut adalah dua istilah yang sering digunakan secara bergantian, tetapi sebenarnya memiliki perbedaan yang penting. Keduanya berkaitan dengan keuangan, tetapi masing-masing memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang berbeda.
Meskipun keduanya merujuk pada kegagalan dalam bisnis, tetapi keduanya memiliki perbedaan. Jadi, apa perbedaan antara bangkrut dan pailit?
Dalam artikel ini, kami akan membahas lima perbedaan pailit dan bangkrut dari berbagai aspek yang perlu Anda ketahui.
Di sisi lain, bangkrut adalah kondisi keuangan di mana total aset yang dimiliki oleh perusahaan atau individu lebih kecil dari total utang yang harus dibayar. Untuk memahami perbedaan antara bangkrut dan pailit, kita dapat melihatnya dari sudut pandang pengertian.
Menurut KBBI, bangkrut adalah kondisi ketika perusahaan, toko, atau bisnis mengalami kerugian besar sehingga harus berhenti beroperasi.
Hal ini menandakan bahwa entitas tersebut dinyatakan bangkrut ketika mengalami kerugian. Di sisi lain, pailit adalah saat seorang debitur tidak mampu atau mengalami kesulitan dalam membayar utang kepada kreditur atau pemberi pinjaman uang, dan pengadilan menyatakan status pailit.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa faktor utama yang menyebabkan sebuah perusahaan bangkrut adalah kerugian, sementara pailit adalah ketika seorang debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan diakui oleh pengadilan.
Perbedaan pailit dan bangkrut terletak pada proses hukum yang terlibat dalam kedua kondisi ini. Pailit seringkali melibatkan pengajuan kebangkrutan ke pengadilan, di mana pengadilan akan menentukan apakah perusahaan atau individu tersebut memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit. Selama proses ini, aset perusahaan dapat dijual untuk membayar utang kepada kreditur.
Di sisi lain, bangkrut tidak selalu melibatkan proses hukum yang sama dengan pailit. Sebuah perusahaan atau individu dapat dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau dapat mengajukan bangkrut secara sukarela tanpa melalui proses hukum yang panjang.
Perbedaan pailit dan bangkrut juga dapat dikenali dari faktor penyebabnya. Kebangkrutan bisa terjadi karena dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Kebangkrutan akibat faktor internal bisa terjadi karena kesalahan dalam manajemen yang dilakukan oleh direksi atau manajemen, atau karena terjadi kesalahan dalam pengelolaan perusahaan.
Sementara itu, kebangkrutan akibat faktor eksternal bisa terjadi karena perubahan dalam lingkungan bisnis atau karena faktor-faktor di luar kendali perusahaan, seperti kebijakan IMF pada tahun 1998 yang mengakibatkan penutupan sejumlah bank di Indonesia, yang juga berdampak pada pengusaha dan buruh.
Di sisi lain, sebuah perusahaan dianggap pailit jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki dua atau lebih kreditor, gagal membayar setidaknya satu utang yang jatuh tempo, dan telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Dengan demikian, suatu perusahaan baru dianggap pailit jika telah ada keputusan dari Pengadilan Niaga. Permohonan pailit bisa diajukan oleh debitor itu sendiri atau oleh satu atau lebih kreditor.
Perbedaan pailit dan bangkrut berikutnya yang dapat diamati adalah dari sisi keuangannya. Sebuah perusahaan bisa dianggap bangkrut jika tidak menghasilkan pendapatan dan tidak lagi mampu beroperasi seperti biasa.
Perusahaan yang mengalami kebangkrutan selalu memiliki kondisi keuangan yang buruk. Mereka menderita kerugian besar sehingga tidak mampu melanjutkan operasional. Hal ini disebabkan oleh cash flow yang tidak mencukupi atau defisit keuangan yang parah, sehingga manajemen tidak dapat melanjutkan bisnisnya.
Sementara itu, perusahaan yang pailit sedang mengalami kerugian tetapi masih mampu beroperasi karena keuangan mereka masih cukup baik dan bisnis mereka masih menghasilkan keuntungan.
Hal ini karena status pailit perusahaan ditentukan oleh Pengadilan Niaga, bukan hanya dari kondisi keuangannya. Namun, perusahaan yang pailit dapat berakhir dalam kebangkrutan jika asetnya tidak mencukupi untuk membayar kewajiban kepada kreditor.
Perbedaan pailit dan bangkrut terakhir adalah peluang pemulihan setelah mengalami pailit atau bangkrut. Meskipun kedua kondisi ini sering dianggap sebagai tanda kegagalan finansial, peluang pemulihan dapat berbeda dalam setiap kasusnya. Setelah mengalami pailit, perusahaan atau individu mungkin memiliki kesempatan untuk memulai kembali dengan cara yang lebih berkelanjutan, terutama setelah melalui proses restrukturisasi yang menyeluruh.
Di sisi lain, meskipun bangkrut bisa menjadi pukulan keras bagi keuangan seseorang atau perusahaan, ada kesempatan untuk memperbaiki situasi keuangan dan membangun kembali kestabilan finansial. Namun, hal ini memerlukan komitmen yang kuat untuk mengubah kebiasaan dan praktik bisnis yang mungkin telah menyebabkan bangkrut.
Pailit dan bangkrut merupakan kondisi keuangan yang seringkali disalahartikan atau dianggap sama. Namun, seperti yang telah dijelaskan dalam artikel ini, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang penting dalam hal definisi, proses hukum, implikasi hukum, kepemilikan aset, dan peluang pemulihan.
Memahami perbedaan pailit dan bangkrut dapat membantu individu dan perusahaan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah keuangan yang dihadapi.
Dengan memahami perbendaan pailit dan bangkrut. Anda dapat menganalisa lebih awal dan meminimalisir kemungkinan pailit perusahaan Anda. Namun jika Anda sedang menghadapi masalah sengketa dan utang piutang, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pengacara utang piutang terkemuka. Tim PRAYOGO ADVOCATEN Law Firm memiliki pengalaman luas sebagai pengacara utang piutang dan pemulihan aset.
Jangan biarkan masalah utang membebani Anda lebih lama, ambil langkah proaktif sekarang untuk menyelesaikan masalah ini secara efektif.
29 Apr 2024