Oleh: Anggi Herman, S.H.
Hukuman mati diatur dalam pasal 10 KUHP, definisi hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan kepada seseorang atas perbuatannya.
Hukuman seumur hidup menurut pasal 12 ayat (1) KUHP adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.
*Series Ilmu Pengetahuan Hukum ini ditulis oleh Legal Assistant kami, Anggi Herman, SH.
Silahkan hubungi kami apabila anda mempunyai pertanyaan lebih lanjut.
Corporate Legal | Litigation | Debt & Asset Recovery
Temukan kami di Social Media
01 Des 2020