Halo, selamat sore kami dari team SEO prayogo ingin meminta tolong untuk instalasi JSON schema mark up:
A.
LATAR BELAKANG
Delay
atau keterlambatan dalam
maskapai penerbangan sering terjadi, bukan hanya di Indonesia namun di negara
lain pun terjadi. Mungkin bagi Sebagian orang delay satu atau dua menit tidak menjadi masalah, namun apa yang
terjadi jika delay atau keterlambatan terjadi dalam waktu yang
berjam-jam?
Banyaknya
peristiwa delay / keterlambatan dalam
penerbangan ini tentu saja sangat merugikan bagi konsumen yang menggunakan jasa
penerbangan tersebut, sehingga timbul lah peraturan-peraturan terkait yang
melindungi konsumen dari kerugian yang berlebih.
Khususnya di Indonesia sendiri telah memilik peraturan yang membuat konsumen agar tidak terlalu dirugikan akan hal tersebut mungkin dalam hal ini belum semua konsumen maskapai penerbangan mengetahui semua. Yang selanjutnya hal tersebut akan dibahas dalam artikel berikut ini.
B.
POKOK PEMBAHASAN
Pada
artikel kali ini, penulis akan membahas tentang hak apa saja yang wajib didapatkan
oleh konsumen di saat mengalami delay /
keterlambatan dalam penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia No. 89 tahun 2015.
C.
ANALISA HUKUM
Pemerintah Indonesia
melalui Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia No. 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay
Management) Pada Badan Usaha
Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (Permenhub 89/2015) mengartikan bahwa Keterlambatan penerbangan adalah terjadinya perbedaan waktu antara
waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu
keberangkatan atau kedatangan hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 6.
Sedangkan untuk keterlambatan sendiri dalam Pasal 3 Permenhub 89/2015 dikelompokan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan yaitu:
Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Masing-masing kategori
keterlambatan tersebut juga memiliki kompensasi dan gantiu rugi yang telah
ditetapkan dalam peraturan ini yaitu pada pasal 9 Permenhub 89/2015, dimana diatur bahwa:
"Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa:
2 Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat General Manager, Station Manager, staff lainnya atau pihak yang ditunjuk yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
D.
KESIMPULAN
Bahwa
dapat diketahui Pemerintah Negara Indonesia telah dengan sigap mengambil
keputusan dengan membuat Permenhub 89/2015 untuk menanggulangi permasalahan akibat
delay / keterlambatan penerbangan
yang seringkali di rasakan oleh konsumen pengguna jasa penerbangan di
Indonesia.
Sehingga
dalam hal ini konsumen yang merasa dirugikan akibat delay / keterlambatan tersebut dapat mendapatkan hak kompensasinya
sebagaimana yang telah diatur dalam Permenhub 89/2015. Dalam peraturannya jika
Petugas yang berwenang memberikan kompensasi tersebut tidak melakukan
kewajibannya yang mewakili salah satu maskapai penerbangan tersebut maka. Hal
tesebut akan menjadi dasar penilaian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan
Udara.
Dasar
Hukum:
1. Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia No. 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
********
*Artikel Hukum ini disiapkan oleh team Legal Assistant kami, Shivendra Adistya, SH., dan Sri Haryati, SH.
Silahkan hubungi kami apabila anda mempunyai pertanyaan lebih lanjut.
Corporate Legal | Litigation | Debt & Asset Recovery
Temukan kami di Social Media
17 Feb 2022