Halo, selamat sore kami dari team SEO prayogo ingin meminta tolong untuk instalasi JSON schema mark up:

Hak Penumpang Maskapai Penerbangan | Pengacara Konsumen

Hak Penumpang Saat Terjadi Keterlambatan Penerbangan


A.    LATAR BELAKANG

Delay atau keterlambatan dalam maskapai penerbangan sering terjadi, bukan hanya di Indonesia namun di negara lain pun terjadi. Mungkin bagi Sebagian orang delay satu atau dua menit tidak menjadi masalah, namun apa yang terjadi jika delay atau keterlambatan terjadi dalam waktu yang berjam-jam?

Banyaknya peristiwa delay / keterlambatan dalam penerbangan ini tentu saja sangat merugikan bagi konsumen yang menggunakan jasa penerbangan tersebut, sehingga timbul lah peraturan-peraturan terkait yang melindungi konsumen dari kerugian yang berlebih.

Khususnya di Indonesia sendiri telah memilik peraturan yang membuat konsumen agar tidak terlalu dirugikan akan hal tersebut mungkin dalam hal ini belum semua konsumen maskapai penerbangan mengetahui semua. Yang selanjutnya hal tersebut akan dibahas dalam artikel berikut ini.

B.     POKOK PEMBAHASAN

Pada artikel kali ini, penulis akan membahas tentang hak apa saja yang wajib didapatkan oleh konsumen di saat mengalami delay / keterlambatan dalam penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia No. 89 tahun 2015.

C.     ANALISA HUKUM

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia No. 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (Permenhub 89/2015) mengartikan bahwa Keterlambatan penerbangan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 6.

Sedangkan untuk keterlambatan sendiri dalam Pasal 3 Permenhub 89/2015 dikelompokan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan yaitu:

Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;

Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;

Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;

Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;

Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan

Kategori 6, pembatalan penerbangan.


Masing-masing kategori keterlambatan tersebut juga memiliki kompensasi dan gantiu rugi yang telah ditetapkan dalam peraturan ini yaitu pada pasal 9 Permenhub 89/2015, dimana diatur bahwa:

"Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa:

  • Keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
  • Keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
  • Keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
  • Keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal);
  • Keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
  • Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan. 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)." 

2   Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat General Manager, Station Manager, staff lainnya atau pihak yang ditunjuk yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

D.    KESIMPULAN

Bahwa dapat diketahui Pemerintah Negara Indonesia telah dengan sigap mengambil keputusan dengan membuat Permenhub 89/2015 untuk menanggulangi permasalahan akibat delay / keterlambatan penerbangan yang seringkali di rasakan oleh konsumen pengguna jasa penerbangan di Indonesia.

Sehingga dalam hal ini konsumen yang merasa dirugikan akibat delay / keterlambatan tersebut dapat mendapatkan hak kompensasinya sebagaimana yang telah diatur dalam Permenhub 89/2015. Dalam peraturannya jika Petugas yang berwenang memberikan kompensasi tersebut tidak melakukan kewajibannya yang mewakili salah satu maskapai penerbangan tersebut maka. Hal tesebut akan menjadi dasar penilaian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

 

Dasar Hukum:

1. Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia No. 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

********

*Artikel Hukum ini disiapkan oleh team Legal Assistant kami, Shivendra Adistya, SH., dan Sri Haryati, SH.

Silahkan hubungi kami apabila anda mempunyai pertanyaan lebih lanjut.

DHP Lawyers, Copyright 2022.


PRAYOGO ADVOCATEN Law Firm (DHPLawyers.com)

Corporate Legal | Litigation | Debt & Asset Recovery

  •  Menara Cakrawala 12th Floor, Unit 1205A, Jl. M.H. Thamrin No.9, RT.002 / RW.001, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat 10340 - Indonesia.
  •  Google Maps: https://maps.app.goo.gl/CFG9ZJjhobJZyaps9
  •  (021) 5890 5002
  •  (+62) 812-8791-9141
  •  legal@dhplawyers.com
  •  Monday - Friday: 8.00 AM - 8.00PM (Reservation Needed). Saturday & After Hours: please contact us in case of emergency situation
  •  NITA - OPERATIONAL MANAGER

Temukan kami di Social Media

  •  
  •  
Administrator

  17 Feb 2022