Aturan Hukum Mengenai Pedagang Fisik Aset Kripto Di Indonesia

Mengenal Peran dan Fungsi Pedagang Fisik Aset Kripto

Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, Pedagang Fisik Aset Kripto atau yang biasa disebut dengan istilah Exchanger adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan aset kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Pelanggan Aset Kripto.

Pedagang Fisik Aset Kripto tidak diperbolehkan menjual aset kripto yang diciptakannya sendiri atau pihak afiliasinya.

Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memiliki tata cara perdagangan (trading rules) yang paling sedikit memuat:

  1. definisi dan istilah;
  2. proses pendaftaran Pelanggan Aset Kripto;
  3. pernyataan dan jaminan;
  4. kewajiban dan tanggung jawab;
  5. pengkinian data;
  6. tata cara kegiatan transaksi, meliputi transaksi jual/beli, deposit, withdrawal, pengiriman aset kripto ke Wallet lain, dan kegiatan lain yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti;
  7. biaya transaksi dan batas penarikan dana;
  8. keamanan transaksi;
  9. layanan pengaduan Pelanggan;
  10. penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto;
  11. force majeure;
  12. penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT); dan
  13. penyampaian syarat dan ketentuan dalam hal calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto mengambil posisi untuk diri sendiri.

Selanjutnya, Pedagang Fisik Aset Kripto juga wajib memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Sistem dan/atau sarana perdagangan online tersebut wajib memenuhi persyaratan, antara lain sebagai berikut:

  1. akurat, aktual, aman, terpercaya, online dan real-time serta compatible secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
  2. memenuhi standar spesifikasi dan fungsi sesuai dengan standar fungsionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini, peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
  3. fitur dan fungsi yang tersedia memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Badan ini, peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka; dan
  4. persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam  Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

*Sumber:

Prayogo, Dhanu. 2022. "Mengenal Hukum Aset Kripto". Penerbit Deepublish.

Mengenal Peran dan Fungsi Pedagang Fisik Aset Kripto

Disclaimer


"This Article was produced by DHP Lawyers for understanding Indonesian law only and does not constitute an official translation published by the Indonesian Government.

This article was not intended to be used as advice and/or opinions and/or legal references, and no action should be taken as regards the reliability of any of the information contained herein without first seeking guidance from professional services.

We have made every effort to ensure the accuracy and completeness of the information that is contained within this Memorandum, however, we are not responsible for any errors, omissions and/or mistakes that occur in the source text.

DHP Lawyers reserves its right to change, modify, add, or remove any errors or omissions without any prior notification being given."

If you would like more information or have a specific question you would like to discuss with the Firm, please contact us.

PRAYOGO ADVOCATEN Law Firm (DHPLawyers.com)

Indonesian Crypto Lawyer

  •  Menara Cakrawala 12th Floor, Unit 1205A, Jl. M.H. Thamrin No.9, RT.002 / RW.001, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat 10340 - Indonesia.
  •  Google Maps: https://maps.app.goo.gl/CFG9ZJjhobJZyaps9
  •  (021) 5890 5002
  •  (+62) 812-8791-9141
  •  legal@dhplawyers.com
  •  Monday - Friday: 8.00 AM - 8.00PM (Reservation Needed). Saturday & After Hours: please contact us in case of emergency situation
  •  NITA - OPERATIONAL MANAGER

Temukan kami di Social Media

  •  
  •  
DHPLawyers.Com

  07 Des 2022