Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, Pedagang Fisik Aset Kripto atau yang biasa disebut dengan istilah Exchanger adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan aset kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Pelanggan Aset Kripto.
Pedagang Fisik Aset Kripto tidak diperbolehkan menjual aset kripto yang diciptakannya sendiri atau pihak afiliasinya.
Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memiliki tata cara perdagangan (trading rules) yang paling sedikit memuat:
Selanjutnya, Pedagang Fisik Aset Kripto juga wajib memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Sistem dan/atau sarana perdagangan online tersebut wajib memenuhi persyaratan, antara lain sebagai berikut:
*Sumber:
Prayogo, Dhanu. 2022. "Mengenal Hukum Aset Kripto". Penerbit Deepublish.
"This Article was produced by DHP Lawyers for understanding Indonesian law only and does not constitute an official translation published by the Indonesian Government.
This article was not intended to be used as advice and/or opinions and/or legal references, and no action should be taken as regards the reliability of any of the information contained herein without first seeking guidance from professional services.
We have made every effort to ensure the accuracy and completeness of the information that is contained within this Memorandum, however, we are not responsible for any errors, omissions and/or mistakes that occur in the source text.
DHP Lawyers reserves its right to change, modify, add, or remove any errors or omissions without any prior notification being given."
If you would like more information or have a specific question you would like to discuss with the Firm, please contact us.
Indonesian Crypto Lawyer
Temukan kami di Social Media
07 Des 2022