Contohnya: Ketika di persidangan si Pulan berdalih tidak tahu bahwa menggunakan obat terlarang jenis X adalah perbuatan salah, si pulan beralasan tidak mengetahui adanya peraturan perundangan yang mengatur bahwa obat jenis X tersebut sebagai obat terlarang.
Perbuatan si Pulan yang menganggap tidak mengetahui adanya aturan tersebut tidaklah dibenarkan karena adanya asas hukum yang menganggap setiap orang mengetahui adanya sesuatu Undang-Undang. Sehingga, tidak ada alasan seseorang membebaskan diri dari Undang-Undang dengan pernyataan tidak mengetahui adanya Undang-Undang tersebut.
Asas ini disebut dengan "Fictie Hukum" yang mana dinyatakan dengan tegas bahwa sebuah produk hukum setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara dan Penjelasannya sudah dimuat dalam Tambahan lembaran negara, maka semua orang dianggap sudah mengetahuinya dan isi peraturan itu sudah mengikat umum.
*Series Ilmu Pengetahuan Hukum ini ditulis oleh Legal Assistant kami, Anggi Herman, SH.
Silahkan hubungi kami apabila anda mempunyai pertanyaan lebih lanjut.
Corporate Legal | Litigation | Debt & Asset Recovery
Temukan kami di Social Media
30 Nov 2020