Pengetahuan Dasar Ilmu Hukum

Apakah seseorang dengan alasan tidak tahu hukum akan tetap dikenai hukuman?

Contohnya: Ketika di persidangan si Pulan berdalih tidak tahu bahwa menggunakan obat terlarang jenis X adalah perbuatan salah,  si pulan beralasan tidak mengetahui adanya peraturan perundangan yang mengatur bahwa obat jenis X tersebut sebagai obat terlarang. 

Perbuatan si Pulan yang menganggap tidak mengetahui adanya aturan tersebut tidaklah dibenarkan karena adanya asas hukum yang menganggap setiap orang mengetahui adanya sesuatu Undang-Undang. Sehingga, tidak ada alasan seseorang membebaskan diri dari Undang-Undang dengan pernyataan tidak mengetahui adanya Undang-Undang tersebut.

Asas ini disebut dengan "Fictie Hukum"  yang mana dinyatakan dengan tegas bahwa sebuah produk hukum  setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara dan Penjelasannya sudah dimuat dalam Tambahan lembaran negara, maka semua orang dianggap sudah mengetahuinya dan isi peraturan itu sudah mengikat umum.

*Series Ilmu Pengetahuan Hukum ini ditulis oleh Legal Assistant kami, Anggi Herman, SH.

Silahkan hubungi kami apabila anda mempunyai pertanyaan lebih lanjut.

DHP Lawyers, Copyright 2020.

PRAYOGO ADVOCATEN Law Firm (DHPLawyers.com)

Corporate Legal | Litigation | Debt & Asset Recovery

  •  Menara Cakrawala 12th Floor, Unit 1205A, Jl. M.H. Thamrin No.9, RT.002 / RW.001, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat 10340 - Indonesia.
  •  Google Maps: https://maps.app.goo.gl/CFG9ZJjhobJZyaps9
  •  (021) 5890 5002
  •  (+62) 812-8791-9141
  •  legal@dhplawyers.com
  •  Monday - Friday: 8.00 AM - 8.00PM (Reservation Needed). Saturday & After Hours: please contact us in case of emergency situation
  •  NITA - OPERATIONAL MANAGER

Temukan kami di Social Media

  •  
  •  
AdminTest

  30 Nov 2020