Dalam dunia bisnis, naik turun itu biasa. Tapi kalau bisnis Anda mulai kesulitan bayar utang, jangan langsung panik.
Di Indonesia ada mekanisme hukum yang disebut PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang bisa membantu bisnis Anda bangkit.
Apa Itu PKPU?
PKPU adalah proses hukum yang memungkinkan perusahaan yang kesulitan membayar utang untuk menunda pembayaran, sambil bernegosiasi dengan kreditur untuk restrukturisasi.
Manfaat PKPU:
- Memberi waktu untuk napas lega dan menyusun strategi restrukturisasi;
- Mencegah kreditur mengambil tindakan hukum sendiri-sendiri;
- Membuka peluang untuk negosiasi ulang utang dengan kreditur.
Tahapan PKPU:
1. Pengajuan permohonan PKPU ke pengadilan niaga
2. Penunjukan pengurus PKPU
3. Rapat kreditur untuk menyusun rencana perdamaian
4. Voting kreditur atas rencana tersebut
5. Pelaksanaan rencana perdamaian kalau disetujui
Siapa yang Bisa Mengajukan PKPU?
Debitur (perusahaan yang punya utang) atau kreditur (pihak yang berpiutang) bisa mengajukan permohonan PKPU.
PKPU bisa jadi jalan keluar yang elegan untuk menyelamatkan bisnis dari kebangkrutan.
Kalau Anda merasa bisnis Anda butuh opsi restrukturisasi, segera konsultasi dengan tim ahli dari Prayogo Advocaten Law Firm.