
Pailit tidak sama dengan bangkrut. Walaupun sering disamakan dengan bangkrut, pailit dan bangkrut benar-benar berbeda. Bagaimana situasi tersebut. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai mengenai perbedaannya, menurut ahli hukum.
Pailit tidak sama dengan bangkrut. Walaupun sering disamakan dengan bangkrut, pailit dan bangkrut benar-benar berbeda. Bagaimana situasi tersebut. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai mengenai perbedaannya, menurut ahli hukum.
Secara umum, pailit adalah suatu kondisi di mana seorang debitur mengalami kesulitan dalam melunasi utangnya kepada kreditur, hingga akhirnya pengadilan memutuskan status pailit. Status ini hanya dapat ditetapkan oleh pengadilan niaga. Ketika perusahaan mengalami pailit, itu berarti perusahaan menghentikan semua operasinya dan tidak dapat melakukan transaksi dengan pihak lain kecuali untuk proses likuidasi. Namun, biasanya perusahaan akan melakukan cara agar keluar dari situasi sulit dengan menggunakan jasa pengacara untuk mengatasi permasalah utang piutang agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pailit.
Status pailit akan berlaku setelah pengadilan niaga mengeluarkan putusan, baik berdasarkan permohonan kreditor atau permohonan debitur itu sendiri. Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit, seluruh aset akan dijual untuk melunasi utang kepada kreditur, sesuai dengan ketentuan undang-undang atau keputusan pengadilan.Sebenarnya, kondisi pailit adalah hal yang cukup umum dalam dunia bisnis. Secara etimologis, istilah "pailit" berasal dari bahasa Belanda, yaitu "failliet," yang berarti gagal dalam pembayaran. Pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang juga dikenal sebagai UU Kepailitan. Undang-undang ini menjelaskan bahwa pailit terjadi ketika debitur memiliki dua atau lebih utang yang sudah jatuh tempo dan harus segera dibayar.
Undang-undang kepailitan awalnya dibuat untuk melindungi kreditur dengan memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan transaksi utang piutang yang belum terselesaikan. Saat ini, pendekatan ini menjadi populer dan banyak dipilih dalam penyelesaian sengketa utang piutang karena dianggap lebih cepat. Hal ini juga memberikan jaminan yang lebih baik bagi hak-hak kreditur.
Dapat dipahami bahwa hanya Pengadilan Niaga yang berwenang untuk menyatakan sebuah badan usaha mengalami pailit. Baik badan usaha maupun kreditur dapat mengajukan permohonan ke pengadilan, tetapi laporan dari kurator yang ditunjuk oleh pengadilan harus diserahkan sebelum permohonan tersebut didaftarkan untuk sidang. Jika pengadilan menyetujui, sidang akan diadakan bersama dengan pemilik perusahaan dan kreditur, paling lambat 20 hari setelah permohonan diterima.
Pailit mengacu pada situasi di mana perusahaan menghadapi kesulitan dalam menyelesaikan pembayaran utangnya, meskipun kondisi keuangannya masih dianggap sehat. Penyebab utamanya adalah beban utang yang berat. Menurut UU Kepailitan, sebuah perusahaan dinyatakan pailit jika tidak dapat melunasi lebih dari dua utang yang telah jatuh tempo secara bersamaan. Berikut perbedaan keduanya secara lebih detail:
Dalam perusahaan yang mengalami pailit, kondisi keuangan masih memungkinkan untuk melanjutkan operasi meskipun perusahaan mengalami kerugian. Sebaliknya, perusahaan yang mengalami kebangkrutan tidak dapat melanjutkan aktivitasnya dan tidak menghasilkan pendapatan sama sekali. Perusahaan yang mengalami kerugian dapat mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan untuk meminta bantuan berupa keringanan angsuran atau konversi utang.
Keputusan pengadilan memiliki dampak signifikan terhadap operasional perusahaan. Jika dinyatakan pailit, mereka masih memiliki kesempatan untuk membayar utang kepada kreditur dengan beberapa syarat. Namun, jika dinyatakan bangkrut, mereka tidak dapat lagi beroperasi, dan aset mereka harus dijual untuk membayar utang.
Penyelesaian untuk pailit melibatkan upaya yang dilakukan oleh perusahaan dan kreditur untuk menyelesaikan masalah mereka guna mencegah keruntuhan perusahaan. Jika perusahaan mengalami pailit, pemilik dapat mengajukan PKPU dan pengadilan akan menunjuk kurator untuk menghitung jumlah yang harus dibayar. Jika penjualan aset perusahaan tidak cukup untuk melunasi utang, perusahaan tetap dianggap pailit. Namun, jika perusahaan harus menjual semua asetnya untuk membayar utang, maka hal itu bisa dianggap sebagai kebangkrutan.
Agar suatu Anda dapat terhindar dari situasi pailit, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan:
1. Mengelola Aset
Mengelola aset perusahaan secara efektif. Pertimbangkan untuk menjual peralatan yang sudah tidak digunakan dalam lima tahun terakhir atau mengganti aset lama dengan barang-barang baru yang lebih produktif. Langkah ini dapat digunakan sebagai alternatif untuk pembayaran utang.
2, Mengendalikan Keuangan
Penting untuk mengontrol keuangan perusahaan, terutama arus pengeluaran. Sebaiknya, hentikan pengeluaran yang tidak penting dan pastikan perusahaan melakukan evaluasi keuangan secara rutin.
3. Memiliki Mentor
Memiliki mentor yang profesional dan berkompeten juga bisa membantu mencegah pailit. Seorang mentor dapat membantu dalam restrukturisasi operasional, meningkatkan kinerja, serta meminimalisir risiko kebangkrutan.
4. Memperhatikan Utang
Terakhir, penting untuk menangani utang dengan serius. Perusahaan sebaiknya memprioritaskan pembayaran utang dalam pengelolaan keuangan mereka.
Permohonan yang diatur dalam Pasal 6 UU 37/2004 merujuk pada permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga, yang dapat diajukan oleh debitur atau kreditur dan harus disampaikan melalui advokat. Jika anda memiliki suatu perusahaan, penting memiliki pengacara utang piutang agar semua proses terlindungi secara hukum. Termasuk jika suatu saat perusahaan perlu membuat permohonan pernyataan pailit akan diwakili oleh seorang pengacara. Dengan menyewa seorang pengacara, Anda dapat mendapatkan tindakan terbaik dalam masalah utang piutang. Konsultasikan masalah anda bersama kami.
20 Sep 2024