Sengketa Harta Bersama atau Gono Gini

MALAPETAKA PANDEMI BERUJUNG KE HARTA GONO GINI MENURUT HUKUM ISLAM

MALAPETAKA PANDEMI BERUJUNG KE HARTA GONO GINI MENURUT HUKUM ISLAM

Oleh: Anggi Herman, S.H.

A.  LATAR BELAKANG

2 Maret 2020 untuk pertama kalinya pemerintah Indonesia mengumumkan dua kasus positif corona di Indonesia, sudah delapan bulan berlalu sejak kasus pertama diumumkan pandemi di Indonesia masih belum berakhir dengan catatan kasus positif terakhir berjumlah 444.000 kasus lebih.

Pandemi tentunya membawa perubahan bagi struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Dimulai dari pembatasan kegiatan sosial, banyaknya korban PHK, susahnya lapangan kerja sampai dengan berakhirnya rumah tangga.

Berakhirnya status hubungan rumah tangga atau sering disebut perceraian mengalami angka peningkatan selama masa pandemi. Dilansir dari situs Merdeka.com di Pengadilan Agama Soreang rata-rata pengajuan proses cerai mencapai 800 berkas per bulan, bahkan per hari bisa melayani 150 gugatan cerai.

Dari situs detik.com menyatakan hal yang sama bahwa angka perceraian di masa pandemi terbukti mengalami peningkatan signifikan di beberapa daerah di Indonesia. Menurut data pada Juni dan Juli 2020, jumlah perceraian meningkat menjadi 57 ribu kasus dengan 80 persen kasus gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama.

Meningkatnya angka perceraian di masa pandemi disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya adalah efek kondisi ekonomi masyarakat yang kian melemah. Istri atau suami tidak lagi mendapatkan penghasilan atau berkurangnya penghasilan dari yang biasanya, hal ini mendorong pembatasan pemenuhan kebutuhan keluarga sehingga dapat menjadi pemicu pertengkaran atau kekerasan baik terhadap istri maupun anak.

Saat salah satu pihak suami atau istri tidak lagi nyaman satu sama lainnya, maka perceraian adalah jalan terbaik yang akan mereka tempuh. Diajukannya gugatan ke pengadilan di wilayah hukum tempat pasangan suami istri berada, maka mulailah proses persidangan dari perceraian tersebut. Setelahnya, bagi pasangan yang beragama islam saat perceraian telah diputus oleh hakim dan suami atau kuasa hukumnya telah mengucapkan ikrar talak di depan hakim maka berakhirlah status hubungan antara suami dan istri yang mengajukan gugatan cerai.

Berakhirnya status hubungan hukum antara suami dan istri bukan berarti telah menyelesaikan semua permasalahan keluarga. Permasalahan lain yang harus ditempuh seperti hak asuh anak bagi pasangan yang memiliki anak dan pembagian harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan inilah yang disebut dengan harta gono gini atau harta bersama.

Pembagian harta gono gini tidaklah menjadi masalah apabila telah ditentukan dalam perjanjian perkawinan. Hal ini akan menjadi masalah apabila pihak suami istri tidak memiliki perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta dalam perkawinan. Terkadang, masing-masing pihak mengklaim atas harta bersama menjadi harta bawaan atau bisa saja dari salah satu pihak merasa dirugikan dan mengalami ketidakadilan dalam pembagian harta bersama berdasarkan putusan pengadilan. Hal inilah yang merupakan cikal bakal terjadinya perselisihan harta bersama atau harta gono gini.

B.  POKOK PEMBAHASAN

Pada topik kali ini penulis tertarik untuk mengulas mengenai harta gono gini berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembahasan akan difokuskan pada beberapa pertanyaan penting yang akan diulas agar masyarakat luas dapat memahami ketentuan yang berlaku (atau seharusnya diberlakukan) dalam pembagian harta gono gini.

Untuk itu maka penulis mencoba merumuskan beberapa pertanyaan sebagai berikut:

  1. Apa yang dimaksud dengan harta gono gini?
  2. Bagaimana pembagian harta gono gini berdasarkan perjanjian perkawinan dan tanpa perjanjian perkawinan?
  3. Bagaimana cara penyelesaian perselisihan harta gono gini?

Pembahasan akan dilakukan secara objektif dengan menitikberatkan pada analisis yuridis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku positif di Indonesia.

C. ANALISA HUKUM

1. Apa yang dimaksud dengan harta gono gini?

Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Definisi perkawinan yang terdapat di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan") memang menjelaskan bahwasanya tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal abadi.

Di dalam perjalanannya, tidak semua pasangan suami istri memperoleh kehidupan yang bahagia, hal ini menyebabkan mereka akhirnya memutuskan untuk melakukan perceraian. Bagi pasangan suami istri yang muslim ketika gugatan perceraian telah sampai pada tahap putusan pengadilan dan suami atau kuasa hukumnya telah mengucapkan ikrar talak, maka berakhirlah hubungan perkawinan antara suami dan istri.

Berakhirnya status hubungan hukum antara suami dan istri bukan berarti telah menyelesaikan semua permasalahan keluarga. Permasalahan lain yang harus ditempuh seperti hak asuh anak bagi pasangan yang memiliki anak dan pembagian harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan inilah yang disebut dengan harta gono gini atau harta bersama.

Harta gono gini diatur dalam UU Perkawinan dan Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam ("KHI"). Pasal 35 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan adalah menjadi harta bersama. 

Sedangkan secara etimologi atau bahasa mengenai arti dari harta bersama adalah sebagai berikut:

Harta : barang-barang (uang) dan sebagainya yang menjadi kekayaan. 

Harta bersama : harta yang diperoleh secara bersama didalam perkawinan.

Jadi harta bersama adalah setiap harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Harta bersama meliputi harta yang diperoleh atau dihasilkan dari usaha/pekerjaan suami dan istri ataupun hasil usaha salah seorang dari mereka. Meskipun harta tersebut berasal dari hasil pekerjaan si suami, si istri tetap mempunyai hak atas harta bersama.

Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum kekeluargaan di Indonesia mengatakan bahwa harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan diluar hadiah atau warisan. Maksudnya disini adalah harta yang didapat atas usaha mereka atau atas usaha sendiri-sendiri selama masa perkawinan. 

Dalam yurisprudensi Peradilan Agama juga dijelaskan bahwa harta bersama yaitu harta yang diperoleh dalam masa perkawinan dalam kaitan dengan hukum perkawinan, baik penerimaan itu lewat perantara istri maupun lewat perantara suami.

Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud dan benda bergerak (termasuk surat-surat berharga) maupun tidak bergerak. Sedangkan yang tidak termasuk harta bersama adalah harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah, mahar, hibah atau warisan sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Oleh sebab itu, maka harta bawaan si suami tetap menjadi milik suami dan harta bawaan si istri tetap menjadi milik istri.

Selain itu, untuk harta bersama masing-masing suami atau istri tanpa persetujuan dari salah satu pihak tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama tersebut. Dalam hal ini, baik suami maupun istri mempunyai pertanggung jawaban untuk menjaga harta bersama.

2. Pembagian harta gono gini berdasarkan perjanjian perkawinan dan tanpa perjanjian perkawinan

Menurut ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan, ada dua jenis harta benda dalam perkawinan yaitu harta bersama dan harta bawaan. Pasal 35 Ayat (1) UU Perkawinan menjelaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bersama dikenal dengan istilah harta gono gini. Selanjutnya yang masuk dalam kategori harta gono gini adalah semua harta yang terbentuk atau terkumpul sejak tanggal terjadinya perkawinan.

Sedangkan Pasal 35 Ayat (2) UU Perkawinan menjelaskan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Selanjutnya dalam perkawinan dikenal dengan adanya perjanjian perkawinan, materi yang diatur dalam perjanjian tergantung pada pihak-pihak calon suami dan calon istri, asal tidak bertentangan dengan hukum, undang-undang, agama, dan kepatutan atau kesusilaan. Sedangkan dalam praktiknya, menurut advokat Anita D.A. Kolopaking, perjanjian perkawinan yang lazim disepakati antara lain berisi:

  • Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan;
  • Semua hutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka yang dibuat oleh mereka selama perkawinan tetap akan menjadi tanggungan suami atau istri;
  • Istri akan mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan tugas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik hartanya itu maupun pekerjaannya atau sumber lain;
  • Untuk mengurus hartanya itu, istri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami;
  • dan lain sebagainya.

Saat ini berdasarkan Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Perjanjian perkawinan kini boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Adanya perjanjian perkawinan sepanjang diperjanjikan adalah seputar kesepakatan pemisahan harta yang diperoleh selama perkawinan, maka artinya harta yang diperoleh oleh masing-masing suami atau istri menjadi harta bawaan.

Jika sudah ada perjanjian pisah harta, ketika terjadi perceraian tentunya pasangan suami istri tidak perlu repot- repot membahas penyelesaian pembagian harta perkawinan karena sudah jelas di dalam perjanjian perkawinan tidak ada harta bersama yang perlu dibagi-bagi.

Konflik pembagian harta perkawinan muncul pada saat pembagian harta bersama atau harta gono gini yang tidak memiliki perjanjian perkawinan. Sedangkan pembagian harta gono gini diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan yang menjelaskan bahwa apabila terjadi suatu perceraian, maka pembagian harta bersama diatur menurut hukum masing masing.

Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Khusus bagi para pihak yang beragama Islam, merujuk pada ketentuan Pasal 97 KHI, harta gono gini itu akan dibagi rata (50:50). Pembagian terhadap harta gono gini tersebut meliputi segala keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari usaha maupun upaya yang dilakukan oleh pasangan suami/istri tersebut selama mereka masih terikat dalam perkawinan.

Dalam praktiknya, pembagian harta gono gini tidak selalu berakhir dengan istilah bagi dua atau sama rata. Namun, biasanya hakim juga selalu memperhatikan keadaan suami dan istri tersebut. Misalnya, harta tersebut kebanyakan diperoleh dari hasil kerja keras istri dan perceraian terjadi karena KDRT yang dilakukan oleh suami, maka hakim dapat saja memutus pembagian yang lebih adil terhadap istri.

3. Cara penyelesaian perselisihan harta gono gini

Pada dasarnya harta bersama atau gono gini yang didapat dari perkawinan masing-masing harus dibagi dua sebab pencarian harta tersebut dilakukan pada saat perkawinan masih berlangsung. Pada praktiknya, biasanya sebelum terjadi gugatan perceraian atau masih dalam pertengkaran rumah tangga, salah satu pihak sudah menjual harta tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak lain. Dari sinilah biasanya terjadi sengketa harta bersama setelah terjadinya perceraian dikarenakan salah satu pihak tidak puas dengan pembagian tersebut atau dikarenakan salah satu pihak merasa dialah yang paling banyak mengumpulkan harta bersama tersebut.

Bagi yang beragama Islam, gugatan pembagian harta bersama diajukan ke Pengadilan Agama. Gugatan tersebut dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian maupun diajukan terpisah setelah adanya putusan cerai. Oleh sebab itu, salah satu pihak dalam gugatan perceraian bisa meminta kepada Pengadilan Agama untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta bersama tersebut demi keamanan dari pada harta bersama tersebut. Dalam masa sita jaminan terhadap harta bersama tersebut juga bisa dilakukan penjualan-penjualan terhadap harta bersama tersebut tetapi atas persetujuan dari Pengadilan Agama.

Dasar hukum dari permohonan sita jaminan terhadap harta bersama tersebut terdapat pada Pasal 95 ayat (1) KHI yang berbunyi : Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 dan Pasal 136 ayat (2), suami atau istri dapat meminta pengadilan agama untuk meletakan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya.

Lalu dasar hukum dari salah satu pihak untuk dapat menjual harta bersama tersebut atas persetujuan Pengadialan Agama terdapat dalam Pasal 95 ayat (2) KHI yang yang berbunyi selama masa sita dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk kepentingan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.

Kesimpulan

Pandemi memang membawa banyak perubahan di tengah masyarakat, banyak masyarakat yang menjadi korban ditengah-tengah pandemi yang masih tidak berhenti sampai sekarang ini. Gejolak perubahan sosial ditengah masyarakat kian terasa ketika banyaknya masyarakat yang mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan yang merupakan efek dari melemahnya kondisi ekonomi. 

Setelah putusan perceraian memiliki kekuatan hukum tetap, bukan berarti permasalahan keluarga telah terselesaikan. Salah satu masalah yang muncul  adalah mengenai pembagian harta gono gini. Pembagian harta gono gini tidak memiliki masalah apabila sebelumnya pasangan suami istri telah memiliki perjanjian perkawinan. Akan tetapi, permasalahan itu muncul ketika pasangan suami istri tidak memiliki perjanjian perkawinan.

Ketika pasangan suami istri tidak memiliki perjanjian perkawinan mengenai pembagian harta, maka pembagian harta dapat dilakukan menurut hukum masing masing. Menurut Pasal 97 KHI,  harta gono gini akan dibagi rata (50:50), namun dalam prakteknya, tidak selalu hakim membagi harta gono gini tersebut dengan sama rata, biasanya hakim akan mempertimbangkan pihak mana antara suami dan istri yang dirasa paling dirugikan.

Sekian dan Terima Kasih

********

Sumber:

1)Kompilasi Hukum Islam (KHI)

2)Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

3)Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

4)Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PPU-XIII/2015

5) https://www.merdeka.com/peristiwa/penyebab-angka-perceraian-meningkat-selama-pandemi-covid-19.html?page=2

6) https://www.kompas.com/sains/read/2020/05/11/130600623/diumumkan-awal-maret-ahli--virus-corona-masuk-indonesia-dari-januari

7) https://www.suara.com/lifestyle/2020/08/31/182022/penyebab-tingginya-angka-perceraian-di-indonesia-saat-pendemi-covid-19

8) http://digilib.uinsby.ac.id/11907/5/Bab%202.pdf

9) https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl3184/perjanjian-perkawinan-dan-hal-yang-diatur-di-dalamnya/


*Artikel ini ditulis oleh Legal Assistant kami, Anggi Herman, SH.

Silahkan hubungi kami apabila anda mempunyai pertanyaan lebih lanjut terkait artikel ini.

DHP Lawyers, Copyright 2020.

PRAYOGO ADVOCATEN Law Firm (DHPLawyers.com)

Corporate Legal | Litigation | Debt & Asset Recovery

  •  Menara Cakrawala 12th Floor, Unit 1205A, Jl. M.H. Thamrin No.9, RT.002 / RW.001, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat 10340 - Indonesia.
  •  (021) 5890 5002
  •  (+62) 812-8791-9141
  •  legal@dhplawyers.com
  •  Monday - Friday: 8.00 AM - 8.00PM (Reservation Needed). Saturday & After Hours: please contact us in case of emergency situation
  •  NITA - OPERATIONAL MANAGER

Temukan kami di Social Media

  •  
  •  
AdminTest

  13 Nov 2020