Full Legal Assistance Services
Semua bisnis mempunyai resiko, dan perjalanan bisnis seseorang ataupun sebuah perusahaan tidak terlepas dari kehidupan pribadi sang pengusaha.
Banyak sekali kejadian dimana kerugian akibat bisnis ternyata merambat hingga ke harta pribadi sang pengusaha.
Oleh karenanya #PerjanjianPisahHarta sangat dibutuhkan untuk mengurangi resiko di dalam sebuah bisnis.
Selaku Kantor Pengacara yang salah satu spesialisasinya adalah menangani persoalan hukum terkait Pisah Harta, kami telah menangani banyak sekali pengesahan Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah (Postnuptial Agreement on Separation of Asset) di Indonesia, dimana sekitar 90 persen Klien kami yang membuat Postnuptial Agreement adalah pasangan kawin campur (mixed-marriage couples).
Oleh karenanya kami yakin kami juga dapat membantu proses pengesahan Perjanjian Nikah Anda, baik Prenuptial maupun Postnuptial.
Sebagai profesional di bidang Hukum Perkawinan, kami menawarkan transparansi dan kejelasan dalam menangani proses pengesahan Perjanjian Pra-Nikah atau Pasca-Nikah anda.
Kami adalah Pengacara Hukum Perkawinan (Marriage Lawyer) terbaik di Indonesia yang pelayanannya sangat bernilai (valuable).
Biaya yang kami tetapkan selalu kami sampaikan di awal sebelum menutup kesepakatan dengan Perjanjian Jasa Hukum, sehingga Anda akan mendapatkan jaminan kejelasan penanganan perkara hukum.
If you would like more information, or have a specific question you would like to discuss with PRAYOGO ADVOCATEN, please contact us. Thank you.
Silahkan klik link berikut ini untuk melihat contoh Perjanjian Pasca-Nikah (Postnuptial Agreements) yang kami tangani: Specimen of The Postnuptial Agreements in Indonesia.
Prenuptial and Postnuptial Legal Services
Temukan kami di Social Media